STRUKTUR & PENGURUS

🏛️ STRUKTUR & PENGURUS

Direktorat Pendidikan, Pelatihan & Pengembangan SDM
Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI)
Provinsi Jawa Timur


📌 Struktur Organisasi

  • Presiden LPKNI
  • Gubernur LPKNI Provinsi Jawa Timur
  • Kepala Direktorat Pendidikan, Pelatihan & Pengembangan SDM
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Bidang Pendidikan dan Pelatihan
  • Bidang Pengembangan SDM
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  • Bidang Perlindungan Konsumen
  • Bidang Kemitraan dan Kelembagaan
  • Bidang Informasi dan Publikasi

👤 Pimpinan Lembaga

Presiden LPKNI

Pimpinan tertinggi organisasi yang bertanggung jawab atas arah kebijakan, pengembangan kelembagaan, serta penguatan perlindungan konsumen di tingkat nasional.

Gubernur LPKNI Jawa Timur

Bertanggung jawab dalam koordinasi program, pengembangan organisasi, dan pelaksanaan kegiatan LPKNI di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Kepala Direktorat Pendidikan, Pelatihan & Pengembangan SDM

Mengelola dan mengembangkan program pendidikan, pelatihan, seminar, workshop, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat.


🎯 Tugas Pokok dan Fungsi

  • Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
  • Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
  • Melaksanakan pemberdayaan masyarakat.
  • Menyebarluaskan informasi perlindungan konsumen.
  • Membangun kemitraan dengan berbagai pihak.
  • Mendukung terciptanya konsumen yang cerdas dan berdaya.

📧 Informasi lengkap mengenai struktur organisasi dan kepengurusan dapat diperoleh melalui sekretariat LPKNI Jawa Timur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hak dan Kewajiban Konsumen dalam Transaksi Online Menurut UU No. 8 Tahun 1999 (Panduan Lengkap 2026)

Program Pelatihan Profesional: Pengertian, Manfaat, dan Pentingnya untuk Peningkatan Karier

BPSK dan Penyelesaian Sengketa Konsumen: Pengertian, Fungsi, dan Prosedur Hukum di Indonesia