0877-1263-0985 admin@lpkni-jatim.or.id Pendaftaran Diklat
Logo LPKNI Jawa Timur
LPKNI JAWA TIMUR
Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia

DASAR HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Senin, 08 Juni 2026

⚖️ DASAR HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

LPKNI JAWA TIMUR

Landasan hukum perlindungan, pendampingan dan pelayanan pengaduan konsumen

🛡️

KEAMANAN

Konsumen berhak memperoleh barang dan/atau jasa yang aman serta terlindungi dari tindakan yang dapat merugikan.

🤝

KENYAMANAN

Konsumen berhak memperoleh pelayanan yang benar, jujur, transparan, wajar dan tidak diskriminatif.

⚠️

KESELAMATAN

Konsumen harus terlindungi dari barang dan/atau jasa yang dapat membahayakan jiwa dan harta benda.

📚 Pengantar

Perlindungan konsumen merupakan bagian penting dalam menciptakan hubungan yang seimbang antara konsumen dan pelaku usaha.

Di Indonesia, perlindungan konsumen memiliki dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, larangan bagi pelaku usaha, tanggung jawab atas kerugian serta mekanisme penyelesaian sengketa.

LPKNI Jawa Timur menggunakan kerangka hukum tersebut sebagai dasar dalam memberikan informasi, menerima pengaduan, melakukan pendampingan dan membantu proses penyelesaian permasalahan konsumen sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

⚖️ Dasar Utama: UU No. 8 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) merupakan dasar utama dalam sistem perlindungan konsumen di Indonesia.

Pasal 2 – Asas Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.

Pasal 4 huruf a – Hak Konsumen

Konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Pasal 4 huruf c – Hak atas Informasi

Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Pasal 4 huruf d – Hak Menyampaikan Keluhan

Konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

Pasal 4 huruf e – Hak Perlindungan dan Penyelesaian Sengketa

Konsumen berhak mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Pasal 7 – Kewajiban Pelaku Usaha

Pelaku usaha antara lain wajib memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur serta memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Pasal 8 – Larangan Terkait Barang/Jasa

Mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi ketentuan atau standar yang dipersyaratkan.

Pasal 18 – Klausula Baku

Mengatur larangan pencantuman klausula baku tertentu yang dapat merugikan konsumen.

Pasal 19 – Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Mengatur tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.

🛡️ 1. Pilar KEAMANAN

Keamanan berarti konsumen mendapatkan perlindungan dari barang, jasa, transaksi, informasi maupun penggunaan data yang dapat menimbulkan kerugian.

  • UUPK Pasal 2 – asas keamanan dan keselamatan konsumen.
  • UUPK Pasal 4 huruf a – hak atas keamanan.
  • UUPK Pasal 4 huruf c – hak memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur.
  • UUPK Pasal 7 huruf b – kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur.
  • UUPK Pasal 8 – larangan memperdagangkan barang/jasa yang tidak memenuhi ketentuan.
  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi – perlindungan data pribadi.
  • PP No. 71 Tahun 2019 – penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

🤝 2. Pilar KENYAMANAN

Kenyamanan berarti konsumen memperoleh pelayanan yang benar, jujur, transparan, wajar, tidak diskriminatif serta mempunyai ruang untuk menyampaikan keluhan.

  • UUPK Pasal 4 huruf a – hak atas kenyamanan.
  • UUPK Pasal 4 huruf c – hak atas informasi.
  • UUPK Pasal 4 huruf d – hak menyampaikan keluhan.
  • UUPK Pasal 4 huruf e – hak memperoleh advokasi dan penyelesaian sengketa.
  • UUPK Pasal 7 huruf c – kewajiban melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  • UUPK Pasal 18 – perlindungan terhadap klausula baku tertentu.
  • UU No. 30 Tahun 1999 – arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.

⚠️ 3. Pilar KESELAMATAN

Keselamatan berarti konsumen terlindungi dari risiko kecelakaan, cedera, bahaya terhadap kesehatan, jiwa maupun harta benda.

  • UUPK Pasal 2 – asas keamanan dan keselamatan konsumen.
  • UUPK Pasal 4 huruf a – hak atas keamanan dan keselamatan.
  • UUPK Pasal 8 – ketentuan mengenai barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  • UUPK Pasal 19 – tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen.
  • UUPK Pasal 62 – ketentuan pidana atas pelanggaran tertentu.
  • UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan – pengaturan dan pengawasan kegiatan perdagangan.
  • UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan – perlindungan masyarakat dalam bidang kesehatan.

🎯 Tujuan Perlindungan Konsumen

  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut haknya.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum.
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen.
  • Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa.

🛡️ Hak Konsumen

Berdasarkan Pasal 4 UUPK, konsumen antara lain mempunyai hak:

  • Atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan.
  • Untuk memilih barang dan/atau jasa.
  • Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur.
  • Didengar pendapat dan keluhannya.
  • Mendapatkan advokasi, perlindungan dan penyelesaian sengketa secara patut.
  • Mendapatkan pendidikan konsumen.
  • Mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila memenuhi ketentuan hukum.

📌 Kewajiban Konsumen

Berdasarkan Pasal 5 UUPK, konsumen berkewajiban:

  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian.
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi.
  • Membayar sesuai nilai tukar yang disepakati.
  • Mengikuti upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

🏢 Kewajiban Pelaku Usaha

Berdasarkan Pasal 7 UUPK, pelaku usaha antara lain berkewajiban:

  • Beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya.
  • Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur.
  • Memperlakukan konsumen secara benar, jujur dan tidak diskriminatif.
  • Menjamin mutu barang dan/atau jasa.
  • Memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian sesuai ketentuan hukum.

🚫 Larangan bagi Pelaku Usaha

UUPK mengatur berbagai larangan terhadap pelaku usaha, antara lain dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17. Beberapa bentuk yang perlu diperhatikan konsumen antara lain:

  • Memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan.
  • Memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan.
  • Menawarkan barang atau jasa dengan cara menyesatkan.
  • Menyembunyikan informasi penting yang seharusnya diketahui konsumen.
  • Mencantumkan klausula baku tertentu yang dilarang oleh hukum.

💻 Perlindungan Konsumen di Era Digital

Untuk transaksi online dan penggunaan layanan digital, perlindungan konsumen tidak hanya menggunakan UUPK tetapi juga perlu memperhatikan peraturan khusus sesuai jenis transaksinya.

  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  • PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  • PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
  • Permendag No. 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

🏦 Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan & Pinjaman Online

Untuk pengaduan yang berkaitan dengan jasa keuangan, termasuk layanan pinjaman berbasis teknologi, UUPK perlu dibaca bersama ketentuan khusus sektor jasa keuangan.

  • UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
  • UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
  • POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Catatan penting:

POJK No. 22 Tahun 2023 mengatur antara lain prinsip pelindungan konsumen, perilaku PUJK, informasi produk, perjanjian, pelayanan, pengaduan, penyelesaian sengketa, pelindungan data konsumen dan pengawasan perilaku PUJK.

Dalam konteks penagihan, OJK juga menegaskan ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data serta larangan penggunaan ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan, dan tekanan fisik maupun verbal dalam penagihan.

📚 Daftar Peraturan Terkait

Selain UUPK, beberapa peraturan yang dapat menjadi rujukan sesuai jenis perkara antara lain:

  • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 – landasan konstitusional perlindungan hak dan kepastian hukum.
  • UU No. 8 Tahun 1999 – Perlindungan Konsumen.
  • UU No. 30 Tahun 1999 – Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
  • UU No. 7 Tahun 2014 – Perdagangan.
  • UU No. 21 Tahun 2011 – Otoritas Jasa Keuangan.
  • UU No. 27 Tahun 2022 – Pelindungan Data Pribadi.
  • UU No. 17 Tahun 2023 – Kesehatan.
  • UU No. 4 Tahun 2023 – Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
  • PP No. 71 Tahun 2019 – Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  • PP No. 80 Tahun 2019 – Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
  • POJK No. 22 Tahun 2023 – Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
  • Permendag No. 19 Tahun 2026 – Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
  • Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang relevan terhadap penyelesaian sengketa konsumen, sesuai ketentuan yang berlaku.

⚖️ Penyelesaian Sengketa Konsumen

Apabila terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Secara umum, penyelesaian dapat diawali dengan pengaduan kepada pelaku usaha dan/atau mekanisme pengaduan pada instansi yang berwenang, kemudian dapat menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa sesuai jenis perkara, termasuk mekanisme non-litigasi maupun litigasi.

LPKNI membantu memberikan informasi dan pendampingan sesuai ruang lingkup pelayanan serta ketentuan hukum yang berlaku.

🛡️ 3 Pilar Perlindungan Konsumen LPKNI Jawa Timur

1. KEAMANAN

Konsumen harus terlindungi dari barang, jasa, transaksi, informasi dan penggunaan data yang dapat merugikan.

2. KENYAMANAN

Konsumen berhak memperoleh pelayanan yang benar, jujur, wajar, transparan dan tidak diskriminatif.

3. KESELAMATAN

Konsumen harus terlindungi dari bahaya terhadap kesehatan, jiwa, keselamatan dan harta benda.

❓ Punya Pertanyaan Tentang Pengaduan?

Baca FAQ Pengaduan Konsumen untuk mengetahui pertanyaan umum mengenai persyaratan, bukti, proses verifikasi dan tindak lanjut pengaduan.

❓ BACA FAQ PENGADUAN KONSUMEN

⚠️ Catatan Penting

Halaman ini merupakan informasi umum mengenai dasar hukum perlindungan konsumen dan bukan pengganti nasihat hukum untuk perkara tertentu.

Penerapan pasal dan peraturan harus disesuaikan dengan fakta, kronologi, bukti, jenis barang dan/atau jasa, hubungan hukum para pihak serta ketentuan sektoral yang berlaku.

Peraturan perundang-undangan dapat mengalami perubahan, pencabutan atau penggantian. Karena itu, pemeriksaan terhadap peraturan yang berlaku perlu dilakukan sebelum digunakan sebagai dasar dalam suatu perkara.