0877-1263-0985 admin@lpkni-jatim.or.id Pendaftaran Diklat
Logo LPKNI

LPKNI

Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia

JAWA TIMUR

DASAR HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Agustus 2026 Kelembagaan Multi Talenta

⚖️ DASAR HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

LPKNI Jawa Timur

📚 Pengantar

Perlindungan konsumen merupakan bagian penting dalam menciptakan hubungan yang seimbang antara konsumen dan pelaku usaha.

Di Indonesia, perlindungan konsumen memiliki dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen, kewajiban dan larangan pelaku usaha, serta penyelesaian sengketa.

⚖️ Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan salah satu dasar utama perlindungan konsumen di Indonesia.

🎯 Tujuan Perlindungan Konsumen

  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung kepastian hukum.
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai perlindungan konsumen.
  • Meningkatkan kualitas barang dan jasa.

🛡️ Hak Konsumen

  • Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan.
  • Hak memilih barang dan jasa.
  • Hak memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur.
  • Hak didengar pendapat dan keluhannya.
  • Hak memperoleh penyelesaian sengketa secara patut.
  • Hak mendapatkan pendidikan konsumen.

📌 Kewajiban Konsumen

  • Membaca dan mengikuti petunjuk informasi dan prosedur.
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi.
  • Membayar sesuai nilai tukar yang disepakati.
  • Mengikuti penyelesaian sengketa secara patut.

🏢 Kewajiban Pelaku Usaha

  • Beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha.
  • Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur.
  • Memperlakukan konsumen secara benar dan tidak diskriminatif.
  • Menjamin mutu barang atau jasa.
  • Memberikan kompensasi atau penggantian sesuai ketentuan.

🚫 Larangan bagi Pelaku Usaha

  • Memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan.
  • Memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan.
  • Menawarkan barang atau jasa dengan cara menyesatkan.
  • Menyembunyikan informasi penting yang seharusnya diketahui konsumen.

⚖️ Penyelesaian Sengketa Konsumen

Apabila terjadi perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme yang tersedia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

❓ Punya Pertanyaan Tentang Pengaduan?

Baca FAQ Pengaduan Konsumen untuk mengetahui pertanyaan umum mengenai persyaratan, bukti, proses verifikasi dan tindak lanjut.

❓ BACA FAQ PENGADUAN KONSUMEN

⚠️ Catatan Penting

Halaman ini merupakan informasi umum mengenai perlindungan konsumen dan bukan pengganti nasihat hukum untuk perkara tertentu.