0877-1263-0985 admin@lpkni-jatim.or.id Pendaftaran Diklat
Logo LPKNI

LPKNI

Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia

JAWA TIMUR

Hak Konsumen

Agustus 2026 Kelembagaan Multi Talenta

🛡️ HAK KONSUMEN

Hak Konsumen Menurut Hukum Indonesia

Setiap konsumen memiliki hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Memahami hak konsumen merupakan langkah penting untuk mencegah kerugian dalam transaksi barang maupun jasa.

🛡️ Hak-Hak Konsumen

  • Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan.
  • Hak memperoleh informasi yang benar dan jujur.
  • Hak memilih barang dan jasa sesuai kebutuhan.
  • Hak didengar pendapat dan keluhannya.
  • Hak memperoleh penyelesaian sengketa secara patut.
  • Hak mendapatkan pendidikan konsumen.

🏢 Kewajiban Pelaku Usaha

Pelaku usaha wajib beritikad baik, memberikan informasi yang jelas, dan bertanggung jawab atas barang atau jasa yang diperdagangkan.

⚖️ Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

📢 Jika Hak Konsumen Dilanggar

Apabila hak konsumen tidak dipenuhi, konsumen dapat melakukan pengaduan untuk memperoleh informasi dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.