0877-1263-0985 admin@lpkni-jatim.or.id Pendaftaran Diklat
Logo LPKNI

LPKNI

Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia

JAWA TIMUR

CARA PENGADUAN KONSUMEN

Agustus 2026 Kelembagaan Multi Talenta

📝 CARA PENGADUAN KONSUMEN

LPKNI Jawa Timur

LPKNI menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan terkait barang, jasa, transaksi, maupun layanan yang merugikan konsumen.

Melalui Form Layanan Terpadu LPKNI Jatim, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, konsultasi, permohonan informasi, pendampingan, serta kebutuhan layanan perlindungan konsumen lainnya.

📋 Data yang Perlu Disiapkan

  • Nama lengkap.
  • Nomor WhatsApp aktif.
  • Alamat atau domisili.
  • Kronologi kejadian.
  • Nama pelaku usaha atau pihak terkait.
  • Tanggal kejadian.
  • Foto, invoice, kuitansi, bukti transfer atau percakapan.
  • Penyelesaian yang diharapkan.

🔎 Langkah Pengaduan

  1. Siapkan data dan bukti.
  2. Isi Form Layanan Terpadu LPKNI Jatim.
  3. Pilih jenis layanan.
  4. Jelaskan kronologi secara jelas.
  5. Pastikan nomor WhatsApp aktif.
  6. Kirim formulir.
  7. Tim LPKNI melakukan pemeriksaan awal.
  8. Pemohon dapat dihubungi jika diperlukan data tambahan.
  9. Proses layanan dilakukan sesuai jenis permasalahan.

📢 Informasi Penting

Pengisian formulir tidak secara otomatis menjamin bahwa suatu sengketa dapat diselesaikan oleh LPKNI. Setiap pengaduan akan dipelajari berdasarkan data, bukti, jenis permasalahan, dan ketentuan yang berlaku.