Pendidikan Konsumen
Membangun konsumen yang cerdas, kritis, mandiri dan berdaya melalui literasi hukum, sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta edukasi hak dan kewajiban konsumen.
Apa Itu Pendidikan Konsumen?
Program Pendidikan Konsumen LPKNI Jawa Timur merupakan kegiatan edukasi dan literasi masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen dalam memahami hak dan kewajibannya ketika memperoleh serta menggunakan barang dan/atau jasa.
Pendidikan konsumen tidak hanya diberikan ketika terjadi permasalahan. Program ini mengutamakan pendekatan preventif, yaitu membekali masyarakat agar mampu mengenali informasi, memahami transaksi, bersikap hati-hati, menyimpan bukti transaksi serta mengetahui pilihan langkah apabila menghadapi permasalahan konsumen.
Mengapa Pendidikan Konsumen Penting?
Memahami Hak
Masyarakat perlu mengetahui hak konsumen agar mampu mengambil keputusan secara lebih sadar dan bertanggung jawab.
Mencegah Kerugian
Pengetahuan sebelum melakukan transaksi dapat membantu konsumen mengenali risiko dan menghindari kerugian.
Meningkatkan Kesadaran Hukum
Konsumen dikenalkan pada ketentuan perlindungan konsumen dengan bahasa yang mudah dipahami.
Konsumen Lebih Mandiri
Masyarakat dibekali kemampuan untuk memahami informasi, mengumpulkan bukti dan menentukan langkah yang tepat.
Mendorong Pelaku Usaha Bertanggung Jawab
Konsumen yang memahami haknya dapat mendorong terciptanya transaksi yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Membangun Budaya Sadar Konsumen
Edukasi dilakukan secara berkelanjutan melalui sekolah, masyarakat, kampus, komunitas dan ruang publik.
Tujuan Program
Meningkatkan Pengetahuan
Memperkenalkan dasar-dasar perlindungan konsumen dan ketentuan UUPK kepada masyarakat.
Meningkatkan Kemampuan
Membantu konsumen memahami informasi dan melakukan transaksi secara lebih cermat.
Mendorong Kemandirian
Membentuk konsumen yang mampu mengenali masalah dan memahami pilihan penyelesaian yang tersedia.
Landasan Hukum
Apa yang Dipelajari?
Mengenal Konsumen
Pengertian konsumen, pelaku usaha, barang, jasa dan hubungan konsumen dengan pelaku usaha.
Hak Konsumen
Mengenal hak atas keamanan, informasi, pilihan, keluhan, pendidikan dan penyelesaian sengketa sesuai ketentuan.
Kewajiban Konsumen
Memahami pentingnya itikad baik, membaca informasi dan mengikuti petunjuk penggunaan barang dan/atau jasa.
Cerdas Sebelum Membeli
Membiasakan konsumen untuk cek, baca, pahami, bandingkan dan menyimpan bukti transaksi.
Mengenali Risiko
Mengenali potensi barang/jasa yang tidak sesuai informasi atau transaksi yang berpotensi merugikan.
Bukti Transaksi
Pentingnya nota, kuitansi, invoice, percakapan, screenshot, kontrak dan dokumentasi lainnya.
Menyampaikan Keluhan
Memahami cara menyusun keluhan dan menyampaikan permasalahan secara tertib berdasarkan bukti.
Penyelesaian Sengketa
Mengenal pilihan penyelesaian masalah konsumen sesuai mekanisme dan kewenangan lembaga terkait.
Untuk Siapa Program Ini?
Bagaimana Program Dilaksanakan?
Sosialisasi
Penyampaian materi perlindungan konsumen kepada masyarakat melalui pertemuan dan kegiatan publik.
Pendidikan di Sekolah
Edukasi konsumen dengan materi yang disesuaikan dengan usia dan tingkat pendidikan peserta.
Literasi Kampus
Diskusi dan kajian perlindungan konsumen untuk mahasiswa dan komunitas akademik.
Forum Masyarakat
Diskusi interaktif, termasuk forum "Ngopi Santai Bersama LPKNI Jatim".
Webinar & Digital
Edukasi melalui website, artikel, video, media sosial dan kegiatan daring.
Studi Kasus
Pembelajaran menggunakan contoh permasalahan konsumen untuk meningkatkan pemahaman peserta.
Alur Program Pendidikan Konsumen
Hasil yang Diharapkan
Program ini diarahkan untuk membangun masyarakat yang semakin sadar terhadap hak dan kewajibannya sebagai konsumen serta mampu mengambil keputusan secara lebih cermat, kritis dan bertanggung jawab.
FAQ Pendidikan Konsumen
Apakah program ini hanya untuk konsumen yang sedang bermasalah?
Siapa yang dapat mengajukan kegiatan?
Apakah kegiatan dapat dilaksanakan di sekolah?
Apakah program dapat dilaksanakan secara online?
Apakah pendidikan konsumen memberikan bantuan hukum?
Ingin Mengadakan Pendidikan Konsumen?
LPKNI Jawa Timur membuka ruang edukasi dan literasi perlindungan konsumen bagi masyarakat, sekolah, perguruan tinggi, desa, komunitas dan lembaga lainnya.
Ajukan / Hubungi LPKNI Jatim