0877-1263-0985 admin@lpkni-jatim.or.id Pendaftaran Diklat
Logo LPKNI

LPKNI

Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia

JAWA TIMUR

Pendidikan Konsumen

Agustus 2026 Kelembagaan Multi Talenta
PROGRAM PRIORITAS 01 • LPKNI JAWA TIMUR

Pendidikan Konsumen

Membangun konsumen yang cerdas, kritis, mandiri dan berdaya melalui literasi hukum, sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta edukasi hak dan kewajiban konsumen.

01 • Tentang Program

Apa Itu Pendidikan Konsumen?

Program Pendidikan Konsumen LPKNI Jawa Timur merupakan kegiatan edukasi dan literasi masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen dalam memahami hak dan kewajibannya ketika memperoleh serta menggunakan barang dan/atau jasa.

Pendidikan konsumen tidak hanya diberikan ketika terjadi permasalahan. Program ini mengutamakan pendekatan preventif, yaitu membekali masyarakat agar mampu mengenali informasi, memahami transaksi, bersikap hati-hati, menyimpan bukti transaksi serta mengetahui pilihan langkah apabila menghadapi permasalahan konsumen.

02 • Mengapa

Mengapa Pendidikan Konsumen Penting?

01

Memahami Hak

Masyarakat perlu mengetahui hak konsumen agar mampu mengambil keputusan secara lebih sadar dan bertanggung jawab.

02

Mencegah Kerugian

Pengetahuan sebelum melakukan transaksi dapat membantu konsumen mengenali risiko dan menghindari kerugian.

03

Meningkatkan Kesadaran Hukum

Konsumen dikenalkan pada ketentuan perlindungan konsumen dengan bahasa yang mudah dipahami.

04

Konsumen Lebih Mandiri

Masyarakat dibekali kemampuan untuk memahami informasi, mengumpulkan bukti dan menentukan langkah yang tepat.

05

Mendorong Pelaku Usaha Bertanggung Jawab

Konsumen yang memahami haknya dapat mendorong terciptanya transaksi yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

06

Membangun Budaya Sadar Konsumen

Edukasi dilakukan secara berkelanjutan melalui sekolah, masyarakat, kampus, komunitas dan ruang publik.

03 • Tujuan

Tujuan Program

Meningkatkan Pengetahuan

Memperkenalkan dasar-dasar perlindungan konsumen dan ketentuan UUPK kepada masyarakat.

Meningkatkan Kemampuan

Membantu konsumen memahami informasi dan melakukan transaksi secara lebih cermat.

Mendorong Kemandirian

Membentuk konsumen yang mampu mengenali masalah dan memahami pilihan penyelesaian yang tersedia.

04 • Regulasi

Landasan Hukum

UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Mengatur hak dan kewajiban konsumen, pelaku usaha serta kelembagaan perlindungan konsumen.
PP No. 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
PP No. 89 Tahun 2019 Perubahan atas PP No. 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
PP No. 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Permendag No. 35 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Prinsip Kepatuhan Pelaksanaan program disesuaikan dengan peraturan perundang- undangan dan batas kewenangan lembaga yang berlaku.
Catatan: Program Pendidikan Konsumen merupakan kegiatan edukasi, literasi dan pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan tidak dimaksudkan untuk menggantikan kewenangan pemerintah, pengadilan, BPSK, advokat atau lembaga/profesi lain yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
05 • Materi

Apa yang Dipelajari?

MODUL 01

Mengenal Konsumen

Pengertian konsumen, pelaku usaha, barang, jasa dan hubungan konsumen dengan pelaku usaha.

MODUL 02

Hak Konsumen

Mengenal hak atas keamanan, informasi, pilihan, keluhan, pendidikan dan penyelesaian sengketa sesuai ketentuan.

MODUL 03

Kewajiban Konsumen

Memahami pentingnya itikad baik, membaca informasi dan mengikuti petunjuk penggunaan barang dan/atau jasa.

MODUL 04

Cerdas Sebelum Membeli

Membiasakan konsumen untuk cek, baca, pahami, bandingkan dan menyimpan bukti transaksi.

MODUL 05

Mengenali Risiko

Mengenali potensi barang/jasa yang tidak sesuai informasi atau transaksi yang berpotensi merugikan.

MODUL 06

Bukti Transaksi

Pentingnya nota, kuitansi, invoice, percakapan, screenshot, kontrak dan dokumentasi lainnya.

MODUL 07

Menyampaikan Keluhan

Memahami cara menyusun keluhan dan menyampaikan permasalahan secara tertib berdasarkan bukti.

MODUL 08

Penyelesaian Sengketa

Mengenal pilihan penyelesaian masalah konsumen sesuai mekanisme dan kewenangan lembaga terkait.

06 • Sasaran

Untuk Siapa Program Ini?

👨‍👩‍👧 Masyarakat & Keluarga
🏫 Sekolah SD / SMP / SMA / SMK
🎓 Perguruan Tinggi
🏘️ Desa & Kelurahan
🤝 Komunitas & Organisasi
🏪 Pelaku Usaha & UMKM
07 • Bentuk Kegiatan

Bagaimana Program Dilaksanakan?

A

Sosialisasi

Penyampaian materi perlindungan konsumen kepada masyarakat melalui pertemuan dan kegiatan publik.

B

Pendidikan di Sekolah

Edukasi konsumen dengan materi yang disesuaikan dengan usia dan tingkat pendidikan peserta.

C

Literasi Kampus

Diskusi dan kajian perlindungan konsumen untuk mahasiswa dan komunitas akademik.

D

Forum Masyarakat

Diskusi interaktif, termasuk forum "Ngopi Santai Bersama LPKNI Jatim".

E

Webinar & Digital

Edukasi melalui website, artikel, video, media sosial dan kegiatan daring.

F

Studi Kasus

Pembelajaran menggunakan contoh permasalahan konsumen untuk meningkatkan pemahaman peserta.

08 • Alur

Alur Program Pendidikan Konsumen

Identifikasi Kebutuhan peserta
Perencanaan Materi & sasaran
Edukasi Penyampaian materi
Diskusi Tanya jawab
Evaluasi Uji pemahaman
Tindak Lanjut Sesuai kebutuhan

Hasil yang Diharapkan

Program ini diarahkan untuk membangun masyarakat yang semakin sadar terhadap hak dan kewajibannya sebagai konsumen serta mampu mengambil keputusan secara lebih cermat, kritis dan bertanggung jawab.

✓ Memahami hak dan kewajiban konsumen
✓ Lebih cermat sebelum melakukan transaksi
✓ Mampu menyimpan dan mengelola bukti transaksi
✓ Mampu mengenali potensi permasalahan
✓ Mengetahui saluran pengaduan yang tersedia
✓ Menjadi konsumen yang mandiri dan berdaya
09 • Pertanyaan Umum

FAQ Pendidikan Konsumen

Apakah program ini hanya untuk konsumen yang sedang bermasalah?
Tidak. Program ini terutama bersifat edukatif dan preventif. Masyarakat dapat mengikuti pendidikan konsumen sebelum mengalami permasalahan transaksi.
Siapa yang dapat mengajukan kegiatan?
Sekolah, perguruan tinggi, desa/kelurahan, komunitas, organisasi masyarakat, kelompok warga dan lembaga lainnya dapat mengajukan kegiatan sesuai bentuk kerja sama dan ketentuan yang berlaku.
Apakah kegiatan dapat dilaksanakan di sekolah?
Ya. Materi dapat disesuaikan dengan usia dan tingkat pendidikan peserta.
Apakah program dapat dilaksanakan secara online?
Ya. Kegiatan dapat dikembangkan melalui webinar, materi digital, artikel, video dan media edukasi lainnya.
Apakah pendidikan konsumen memberikan bantuan hukum?
Halaman ini merupakan program pendidikan dan literasi. Apabila dalam kegiatan ditemukan permasalahan konsumen, informasi mengenai pilihan langkah dan saluran yang tersedia dapat diberikan sesuai fungsi dan kewenangan lembaga terkait.

Ingin Mengadakan Pendidikan Konsumen?

LPKNI Jawa Timur membuka ruang edukasi dan literasi perlindungan konsumen bagi masyarakat, sekolah, perguruan tinggi, desa, komunitas dan lembaga lainnya.

Ajukan / Hubungi LPKNI Jatim
Program Pendidikan Konsumen LPKNI Jawa Timur • Edukasi • Literasi • Kesadaran • Kemandirian Konsumen