BERITA UTAMA NASIONAL
PRESIDEN LPKNI MEMIMPIN PELANTIKAN PENGURUS LPKNI PROVINSI SUMATERA UTARA
Kuliah Umum Perlindungan Konsumen, Sosialisasi Raperda, dan Penguatan Organisasi Menjadi Momentum Memperluas Edukasi dan Pelayanan kepada Masyarakat
Medan, 25 Juni 2026 — Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) menyelenggarakan rangkaian kegiatan organisasi yang meliputi Kuliah Umum Perlindungan Konsumen, Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, serta Pelantikan Pengurus LPKNI Provinsi Sumatera Utara beserta Pengurus Kabupaten/Kota.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya LPKNI dalam memperkuat organisasi, meningkatkan literasi perlindungan konsumen, serta memperluas sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mendukung terciptanya masyarakat yang semakin sadar akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen.
Acara dipimpin oleh Presiden LPKNI, Bapak Nanang Nilson, SH., MH., serta dihadiri oleh jajaran pengurus nasional dan daerah, unsur pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, mitra organisasi, dan undangan lainnya.
Turut hadir Gubernur LPKNI Jawa Timur, Bapak Perhatian Marpaung, ST., MT., bersama jajaran pengurus sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan organisasi dan pengembangan program perlindungan konsumen di berbagai daerah.
Penguatan Organisasi
Pelantikan Pengurus LPKNI Provinsi Sumatera Utara menjadi bagian dari proses penguatan kelembagaan dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan program organisasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan terbentuknya kepengurusan yang baru, diharapkan berbagai program edukasi, pelayanan informasi, konsultasi, mediasi, pemberdayaan, dan pendampingan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara lebih terstruktur, profesional, dan berkesinambungan.
Kuliah Umum Perlindungan Konsumen
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, diselenggarakan Kuliah Umum Perlindungan Konsumen yang membahas pentingnya peningkatan literasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban konsumen, tanggung jawab pelaku usaha, serta pentingnya kolaborasi dalam membangun sistem perlindungan konsumen yang sehat.
Melalui kegiatan edukatif ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya perlindungan konsumen sebagai salah satu unsur dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkeadilan.
Sosialisasi Raperda
Kegiatan juga diisi dengan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen sebagai media penyampaian informasi mengenai pentingnya regulasi daerah yang mendukung perlindungan konsumen.
Melalui forum tersebut diharapkan terbangun komunikasi yang baik antara organisasi masyarakat, pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan perlindungan konsumen yang semakin efektif.
Pelantikan Pengurus
Prosesi pelantikan berlangsung dengan tertib dan khidmat sebagai bentuk pengesahan kepengurusan LPKNI Provinsi Sumatera Utara beserta jajaran pengurus kabupaten/kota.
Pelantikan ini diharapkan menjadi awal dari semakin berkembangnya peran LPKNI di Sumatera Utara dalam melaksanakan berbagai kegiatan edukasi, pemberdayaan masyarakat, pelayanan informasi, konsultasi, serta pendampingan sesuai dengan tujuan organisasi.
Komitmen LPKNI
Melalui kegiatan ini, LPKNI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam rangka meningkatkan kualitas perlindungan konsumen di Indonesia.
Penguatan organisasi di berbagai daerah diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap informasi, edukasi, konsultasi, dan berbagai layanan yang menjadi bagian dari pengabdian organisasi kepada masyarakat.
Lima Prinsip Pokok LPKNI Jawa Timur
Sebagai bagian dari pengembangan sumber daya manusia, LPKNI Jawa Timur menjalankan program berdasarkan lima prinsip pokok:
Pendidikan — meningkatkan literasi masyarakat.
Pelatihan — membangun kompetensi sumber daya manusia.
Pemberdayaan — memperkuat kemandirian masyarakat.
Pelayanan — menyediakan layanan informasi, konsultasi, dan mediasi.
Pendampingan — memberikan pendampingan sesuai kewenangan organisasi dan ketentuan yang berlaku.
Kelima prinsip tersebut menjadi dasar pelaksanaan berbagai program LPKNI dalam mendukung terwujudnya masyarakat yang cerdas, mandiri, dan terlindungi.
Harapan
Melalui pelantikan ini, diharapkan Pengurus LPKNI Provinsi Sumatera Utara dapat menjalankan amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab, memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, serta menghadirkan program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
LPKNI optimistis bahwa sinergi yang kuat antara organisasi, pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat akan semakin memperkuat budaya perlindungan konsumen di Indonesia.
Tentang LPKNI
LPKNI — Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia
Edukasi • Perlindungan • Pemberdayaan Masyarakat
Visi
Menjadi lembaga perlindungan konsumen yang profesional, terpercaya, dan berperan aktif dalam meningkatkan kualitas perlindungan konsumen serta pemberdayaan masyarakat Indonesia.
Misi
Meningkatkan edukasi dan literasi perlindungan konsumen.
Mengembangkan pelatihan dan pemberdayaan masyarakat.
Memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan mediasi.
Membangun kemitraan dengan pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat.
Mengembangkan organisasi yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Media Center LPKNI Jawa Timur
Portal Informasi Resmi LPKNI Jawa Timur
LPKNI — Edukasi • Perlindungan • Pemberdayaan Masyarakat
Tentang Publikasi
Artikel ini merupakan publikasi resmi kegiatan organisasi yang diterbitkan oleh Media Center LPKNI Jawa Timur sebagai sarana informasi, dokumentasi, edukasi, dan komunikasi kepada masyarakat. Informasi yang disajikan disusun berdasarkan dokumentasi kegiatan serta bertujuan mendukung pelaksanaan program organisasi sesuai visi dan misi LPKNI.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar